Cara Daftar Merek Dagang
Mengisi Form Pendaftaran dengan melengkapi persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait Pendaftaran Merek:
1. Apabila Diajukan Atas Nama Perorangan
Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek yang telah ditandatangani oleh Pemohon di atas materai Rp. 6.000,-;
Surat Kuasa Khusus apabila didaftarkan melalui Konsultan HKI ;
Foto copy KTP Pemohon;
Contoh etiket (desain) merek yang akan didaftarkan dalam bentuk softcopy;
2. Apabila Diajukan Atas Nama Badan Hukum/Badan Usaha (PT/ Yayasan/Koperasi/CV/Firma)
Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama/Direktur atau kuasanya di atas materai Rp. 6.000,-;
Surat Kuasa Khusus apabila melalui Konsultan HKI;
Foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Foto copy KTP Direktur Utama/Direktur atau kuasanya yang menandatangani Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek;
Foto copy NPWP Badan Hukum/Badan Usaha;
Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum atau foto copy Tambahan Berita Negara dan perubahannya (bila ada) yang telah dilegallisir oleh Notaris;
Contoh etiket (desain) merek yang akan didaftarkan dalam bentuk softcopy.
Untuk lebih lengkapnya dapat menghubungi Konsultan HKI Terdaftar kami di 087877539733