top of page

Persamaan Pada Pokoknya Dalam Merek, Apakah Itu?


Berdasarkan pada ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ("UU Merek dan IG")

(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau

d. Indikasi Geografis terdaftar.

Dari ketentuan tersebut persamaan pada pokoknya adalah suatu hal yang menyebabkan daftar merek pemohon ditolak oleh Dirjen Haki. Berdasarkan penjelasan Pasal 21 UU Merek dan IG, yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.

Contoh dari persamaan pada pokoknya adalah merek "coca cola" disandingkan dengan merek "cola cola", "SONY" dengan "SUNNY" dan masih banyak yang lainnya. Suatu merek yang baik adalah suatu merek yang timbul dari originalitas intelektual pelaku bisnisnya yang tidak mendompleng merek-merek lain.

Oleh karenanya sebelum pendaftaran merek dimulai sebaiknya dilakukan pencarian awal terlebih dahulu oleh Konsultan Haki agar mencegah pendaftaran merek anda ditolak oleh Dirjen HKI karena sudah ada yang mendaftar terlebih dahulu atas terdapat persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar lebih dahulu.

Optimasi HKI siap membantu anda untuk melakukan pendaftaran merek anda dengan terlebih dahulu melakukan cek untuk melihat merek yang sudah terdaftar lebih dahulu. Hubungi kami di 087877539733.

bottom of page