top of page

Cara Mendaftarkan Merek Dagang Makanan

Mengisi Form Pendaftaran Merek dengan melengkapi persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait Pendaftaran Merek: 1. Apabila Diajukan Atas Nama Perorangan

  • Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek yang telah ditandatangani oleh Pemohon di atas materai Rp. 6.000,-;

  • Surat Kuasa Khusus apabila didaftarkan melalui Konsultan HKI ;

  • Foto copy KTP Pemohon;

  • Contoh etiket (desain) merek yang akan didaftarkan dalam bentuk softcopy;

2. Apabila Diajukan Atas Nama Badan Hukum/Badan Usaha (PT/ Yayasan/Koperasi/CV/Firma)

  • Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama/Direktur atau kuasanya di atas materai Rp. 6.000,-;

  • Surat Kuasa Khusus apabila melalui Konsultan HKI;

  • Foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

  • Foto copy KTP Direktur Utama/Direktur atau kuasanya yang menandatangani Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek;

  • Foto copy NPWP Badan Hukum/Badan Usaha;

  • Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum atau foto copy Tambahan Berita Negara dan perubahannya (bila ada) yang telah dilegallisir oleh Notaris;

  • Contoh etiket (desain) merek yang akan didaftarkan dalam bentuk softcopy.

Untuk lebih lengkapnya dapat menghubungi Konsultan HKI Terdaftar kami di 087877539733

bottom of page